Ditetapkan Tersangka, TikToker VT Mangkir dari Pemeriksaan

smelectronik, JAKARTA - Seorang TikToker dengan inisial VT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri yang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026, VT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan hukum lain yang relevan.

Wewenang hukum pelapor, Triyogo, menyesali ketidakhadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan tersebut. Mengingat, VT dianggap tidak menunjukkan sikap kerja sama, terlebih proses hukum sudah memasuki tahap penyelidikan dan penentuan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang sah.

Menurutnya, penunjukan status tersangka bukanlah hasil dari opini masyarakat, tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Status tersangka ditentukan melalui surat resmi dari penyidik dan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, narasi yang menggambarkan pihak terkait sebagai korban kriminalisasi adalah salah dan menyesatkan," ujar Triyogo dalam pernyataan resmi, Rabu (4/2).

Triyogo menjelaskan, kasus ini tidak berlandaskan narasi pribadi, tetapi pada fakta hukum yang sedang diteliti oleh penyidik, termasuk dugaan penggunaan atau pemakaian identitas yang saat ini masih dalam proses pembuktian sesuai aturan hukum.

"Yang diuji adalah tindakan hukum, bukan pertunjukan pribadi. Kami mengajak tersangka untuk berhenti menciptakan opini korban dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Triyogo menegaskan, proses hukum akan berjalan dengan objektivitas dan keadilan jika semua pihak menghargai mekanisme penegakan hukum serta tidak membawa substansi perkara ke ruang media publik. 2. Menurut Triyogo, proses hukum akan berjalan secara adil dan objektif apabila seluruh pihak menghormati sistem penegakan hukum dan tidak memindahkan isu hukum ke ruang diskusi umum. 3. Triyogo menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan objektif jika semua pihak menjunjung mekanisme penegakan hukum serta tidak mengalihkan isi perkara ke ruang opini masyarakat. 4. Proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, sebagaimana diungkapkan oleh Triyogo, jika semua pihak menghormati mekanisme penegakan hukum dan tidak membawa substansi kasus ke ranah publik. 5. Triyogo menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan objektif bila seluruh pihak menghargai mekanisme penegakan hukum dan tidak mengangkat isu hukum ke ruang media atau opini publik.

Sampai saat ini, pihak VT belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri.(jpnn)