Diperbolehkan Pj Kades, Kapolres Taliabu Tetap Minta Samuya Tutup
Ringkasan Berita:
- Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tempat hiburan malam yang berada di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.
- Tempat hiburan tersebut diketahui telah memperoleh izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, melalui surat rekomendasi yang ditandatangani pada 15 Januari 2026.
- AKBP Adnan menekankan bahwa tindakan tersebut diambil karena bulan Ramadan 2026 tinggal menghitung hari.
smelectronik, TALIABU– Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tempat hiburan malam yang berada di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.
Tempat hiburan tersebut diketahui telah memperoleh izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, melalui surat rekomendasi yang ditandatangani pada 15 Januari 2026.
"Kami mengajak dan meminta Pj Kades untuk menyampaikan kepada pemilik tempat hiburan tersebut agar tidak beroperasi," tegas AKBP Adnan, saat dihubungi smelectronik, Rabu (4/2/2026).
AKBP Adnan menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena bulan Ramadan 2026 tinggal menghitung hari.
Ia berharap kegiatan serupa tidak terjadi selama bulan suci.
"Apalagi mendekati Ramadan, sehingga semuanya ditutup," katanya.
Pemberitahuan Izin Tidak Dikirim ke Polres
Rekomendasi izin tempat hiburan malam di Desa Samuya telah disetujui langsung oleh Pj Kades Muharram Fataruba.
Surat izin tersebut juga dikirimkan kepada Bupati Pulau Taliabu serta beberapa dinas yang berkaitan.
Namun, izin tersebut tidak dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, seperti yang terdapat dalam isi surat yang dibuat oleh pemerintah desa setempat.
Meskipun demikian, sebagian besar tempat hiburan malam di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, biasanya memperoleh izin keramaian dari Satuan Intelkam Polres Pulau Taliabu.
Di pihak kepolisian, peredaran minuman beralkohol dilarang. Tempat hiburan malam hanya diizinkan menyediakan layanan karaoke. (*)