Disney dan Universal Gugat Midjourney Karena Plagiarisme Massal Pakai AI
smelektronic , Jakarta - Walt Disney Co. dan Universal Pictures menggugat perusahaan platform AI Art Generator Midjourney atas pelanggaran hak cipta massal. Plagiarisme dituduhkan dilakukan atas kekayaan intelektual milik dua raksasa studio animasi tersebut.
Midjourney memiliki tools untuk para penggunanya bisa menciptakan gambar hanya dengan memberi perintah teks. Platform yang dikembangkan oleh laboratorium riset independen tersebut kini tercatat memiliki 20 juta pengguna di server Discord.
Gugatan menyebut, semua itu bisa terjadi karena Midjourney melatih model AI yang dikembangkannya menggunakan dengan material berhak cipta milik kedua studio itu.
Dengan cara itu para pengguna Midjourney menjadi mampu menciptakan gambar-gambar yang secara telanjang menggunakan dan menyalin karakter-karakter terkenal Disney dan Universal. Sebut saja Minions yang hak ciptanya dimiliki Universal dan Lion King milik Disney.
Kepala Bagian Hukum dan Kepatuhan Disney, Horacio Gutierrez, mengatakan kalau Disney tetap optimistis dengan janji penggunaan teknologi AI secara bertanggung jawab untuk memajukan kreativitas manusia. Namun, Gutierrez menegaskan, pembajakan adalah pembajakan.
"Dan fakta bahwa pembajakan dilakukan oleh perusahaan AI tidak mengurangi pelanggaran hak cipta yang dilakukannya,” kata dia dikutip dari laporan Los Angeles Times terbit pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pada hari itu pula gugatan diajukan di Pengadilan Distrik di Los Angeles, Amerika Serikat. Ini merupakan kasus pertama studio animasi besar mengadukan pencurian hak kekayaan intelektual menggunakan AI ke pengadilan. Disney dan Universal bergabung dengan anak perusahaan dalam gugatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah Marvel, Lucasfilm, 20th Century, dan DreamWorks Animation.
Gutierrez menuturkan, hak kekayaan intelektual Disney dibangun dengan investasi finansial, kreativitas, dan inovasi selama puluhan tahun. Investasi ini, kata dia, hanya dimungkinkan dengan insentif yang terkandung dalam undang-undang hak cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada kreator untuk mendapatkan keuntungan dari karya.
Penasihat Umum NBC Universal Kim Harris mengatakan hal yang senada dengan Gutierrez bahwa pencurian tetaplah pencurian. Kreativitas disebutnya landasan bisnis studio.
“Kami mengambil tindakan ini untuk melindungi kerja keras semua seniman yang karyanya menghibur dan menginspirasi kami, serta investasi signifikan yang kami lakukan pada konten kami,” ujar Harris dalam laporan yang sama.
Dalam gugatannya, Disney dan Universal menyebut Midjourney sebagai, "contoh sempurna pembonceng hak cipta dan sumur plagiarisme tak berdasar." Midjourney juga disebut, "mengabaikan" permintaan dari dua studio itu untuk berhenti melanggar hak cipta sebelum gugatan akhirnya dilayangkan.
Padahal, isi gugatan itu menambahkan, Midjourney memiliki langkah-langkah pencegahan untuk memblokir gambar-gambar dengan kekerasan atau ketelanjangan. "Semestinya itu juga bisa diterapkan dalam replikasi karya yang bisa dikenali dan memiliki hak cipta."
Gugatan setebal 110 halaman itu juga melampirkan 30 gambar yang pernah dibuat Midjourney dan menyandingkannya dengan gambar-gambar karakter dari Disney dan Universal. Selain Minions dan Lion King ada antara lain gambar karakter Yoda dan Darth Vader dari Star Wars, Iron Man, Hulk, dan karakter-karakter animasi dari Frozen, The Simpsons, Shrek, dan Kung Fu Panda.
Dipermasalahkan juga sisi pewarnaan, gaya animasi, dan detail spesifik. Yang ini seperti logo di sisi pakaian antariksa Lighting McQueen dan Buzz Lightyear yang sangat mirip dengan karya asli.
Gugatan itu disambut baik oleh sejumlah kalangan seperti Ed Newton-Rex, sebuah organisasi nonprofit yang mendoroong praktik-praktik pelatihan yang lebih adil untuk perusahaan-perusahaan AI. "Ini adalah kabar gembira bagi kreator di seluruh dunia," katanya dilansir New Scientist.
Hingga berita ini dibuat belum ada komentar ataupun pernyataan resmi dari perusahaan Midjourney, baik kepada LA Times maupun New Scientist.