Dokter Richard Lee Masih Sakit, Pengacara Buka Suara Soal Praperadilan

smelectronik, JAKARTA - Dokter Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dilaporkan sedang dalam kondisi sakit.
Oleh karena itu, ia tidak hadir saat tahap Pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/2).
"Menurut peraturan perundang-undangan, praperadilan dapat diwakili sehingga tidak perlu kehadiran pihak utama. Saat ini, dr. Richard sedang dalam kondisi yang masih sakit," ujar kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang, seperti dilaporkan Antara.
Namun, kuasa hukum tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Richard Lee.Menurut Jefry Simatupang, hal ini merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Saat ini, pihaknya masih menyelesaikan dokumen yang diminta oleh hakim serta diperlukan oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hal tersebut, sidang praperadilan belum dilaksanakan hingga saat ini.
"Kami belum memulai sidang. Nanti setelah sidang selesai, kami akan memberitahu hasilnya," tambahnya.Tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, dr. Richard Lee, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.
Dalam laporan polisi yang telah terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal.Pertama, Pasal 435 bersama Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan yang menetapkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Richard Lee telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan karena kondisi kesehatan Richard Lee tidak stabil.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee pada hari Rabu, 4 Februari 2026.(antara/jpnn)